Pada hari ini.kamis.3 Oktober 2024. Fakultas Psikologi melakukan tandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan MAN Insan Cendikia Kabupaten Siak. Hal yg disepakati adalah pelaksanan caturdarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian,pengabdian, dan dakwah islamiyah).Dari pembicaraan dan diskusi antara dekan Fakultas Psikologi UIR Bapak Dr.Fikri.S.Psi.M.Si Dengan bapak Cholid.S.Pd.MA selaku Kepala sekolah MAN Insan Cendikia Siak ada beberapa hal yang perlu dilakukan segera dalam bentuk kegiatan sebagai implementasi dari MoU ini seperti
Tes bakat Minat. Tes Intelegensi, workshop atau seminar tentang parenting skill, penelitian dan pengabdian dosen, pemberian pelatihan kepad guru guru serta siswa siswa MAN Insan Cendikia.
Dr. Fikri Berharap semoga silaturahmi dan kerjasama ini sebagai awal untuk dapat memberikan kebermanfaatan fakultas psikologi untuk lingkungannya dan masyarakat
Bulan: Oktober 2024
Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau (UIR) mendapat kunjungan dari Prof Stefan Koos. Prof Stefan Koos merupakan guru besar dari salah satu universitas di Jerman. Dalam kunjungan itu Stefan Koos membawa sejumlah mahasiswa dari Jerman. Kedatangan Prof Stefan Koos disambut langsung oleh Dekan Fakultas Psikologi UIR Dr Fikri. S.Psi., MSi. Disebutkan dekan, kunjungan Prof Stefan Koos dalam rangka implementation agrement antara DAAD dan Universitas Islam Riau sehingga bentuk kerjasama itu dibuat dalam kegiatan visiting professor dari luar negeri yaitu Jerman.Adapun thema yang disampaikan oleh Prof.Stefan Koos adalah adalah Artificial intelegence as criminal. beliau menjelaskan didepan mahasiswa psikologi Universitas Islam Riau bahwa perkembangan teknologi tidak bisa kita hindari, saat ini tidak ada batas negara dan wilayah lagi.semua begitu cepat berubah dan semua dapat mempermudah kerja manusia dalam kecerdasan buatan ini, Akan tetapi tinggal kita mengontrol diri dan mengevaluasi setiap teknologi dengan kecerdasan buatan ini untuk kepentingan yang baik.akan tetapi banyak yang menyalahgunakan untuk kepentingam pribadi sehingga banyak yang menjadikan sebagai sarana kejahatan. Seperti hak cipta. Disinilah peran manusia untuk dapat menjaga etik dan privasi. Mana yg bisa di konsumsi publik atau tidak agar tidak dijadikan sarana kejahatan dan berhati hati dalam sosial media.